Bauntungbanua.id, Martapura – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan tersebut, di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (24/6/2026) siang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Banjar, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, dan tamu undangan.
Mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam jawabannya, Yudi mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Golkar yang memberikan perhatian terhadap keberhasilan realisasi pendapatan daerah yang melampaui target. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Banjar.
“Pemerintah daerah sepakat untuk terus menggali potensi pendapatan dan memperkuat struktur pendapatan daerah. Di sisi lain, terhadap realisasi belanja yang belum optimal, kami akan meningkatkan kualitas perencanaan dan mempercepat pelaksanaan program, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tegas Yudi.
Sorotan juga datang dari Fraksi Gerindra mengenai tingginya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi hal tersebut, Yudi menepis anggapan bahwa keberhasilan PAD disebabkan oleh penetapan target yang rendah.
Ia menjelaskan, realisasi PAD Kabupaten Banjar pada 2025 mencapai 124,03 persen atau sebesar Rp411,4 miliar, sementara realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah mencapai 149,35 persen. Capaian tersebut merupakan hasil nyata dari berbagai faktor strategis, mulai dari kebijakan nasional hingga optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
“Keberhasilan ini bukan karena target yang rendah, tetapi merupakan hasil kombinasi kebijakan nasional, pertumbuhan ekonomi daerah, serta optimalisasi pengelolaan pendapatan yang terus kami lakukan,” ujarnya.
Yudi mengungkapkan, tren peningkatan penerimaan pajak daerah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Dalam kurun lima tahun terakhir, penerimaan pajak daerah meningkat dari Rp76,88 miliar pada 2020 menjadi Rp192,63 miliar pada 2025.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang mendorong lonjakan tersebut adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menghadirkan sumber pendapatan baru melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya mengandalkan kebijakan nasional, Pemkab Banjar juga terus memperkuat langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, optimalisasi sistem pemungutan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Dengan demikian, capaian PAD yang melampaui target merupakan hasil dari perubahan struktur pendapatan daerah akibat implementasi HKPD, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, serta keberhasilan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, dan bukan semata-mata karena penetapan target yang rendah,” tandasnya.
Di penghujung penyampaiannya, Yudi Andrea menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar yang telah menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Ia menegaskan, seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan substansi Raperda sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar. (sry)


